Kemnaker RI TEKNISI K3 LISTRIK

Teknisi K3 Listrik KEMNAKER - TEKNISI K3 LISTRIK

Poster Teknisi K3 Listrik KEMNAKER
Perbesar

Deskripsi

Listrik adalah jantung dari setiap industri, namun di balik fungsinya yang vital, tersimpan risiko besar mulai dari sengatan listrik, hubungan arus pendek, hingga kebakaran hebat. Sertifikasi Teknisi K3 Listrik mencetak tenaga terampil yang tidak hanya sekadar bisa memperbaiki jaringan listrik, tetapi mampu menerapkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang ketat sesuai regulasi nasional.

 

Seorang Teknisi K3 Listrik adalah penjaga sistem energi perusahaan. Mereka memastikan bahwa setiap instalasi listrik bukan hanya "menyala", tetapi juga aman bagi pengguna dan lingkungan sekitar.

 

Kompetensi Teknis yang Dikuasai: Sertifikasi ini membekali teknisi dengan pemahaman mendalam berdasarkan Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan standar PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik), meliputi:

a. Pemasangan & Pemeliharaan Instalasi: Teknik pemasangan kabel, panel, dan komponen listrik sesuai standar keamanan untuk mencegah kebocoran arus.

b. Sistem Pembumian (Grounding): Memastikan sistem proteksi petir dan pembumian berfungsi sempurna guna membuang arus sisa yang berbahaya ke tanah.

c. Pemeriksaan & Pengujian Berkala: Kemampuan menggunakan alat ukur (seperti Insulation Tester atau Earth Tester) untuk mendeteksi potensi bahaya yang tidak kasat mata.

d. Identifikasi Bahaya Listrik: Menganalisis risiko di area kerja, termasuk penggunaan APD khusus listrik dan prosedur isolasi energi (Lock Out Tag Out - LOTO).

e. Penanganan Darurat: Prosedur penyelamatan dan pertolongan pertama pada korban kecelakaan tersengat listrik.

 

Mengapa Sertifikasi Ini Menjadi Standar Wajib? Bagi individu, sertifikat ini adalah "Lisensi Kerja" yang sangat berharga. Di sektor manufaktur, perhotelan, hingga pertambangan, teknisi listrik tanpa sertifikasi resmi dilarang keras menyentuh panel utama atau instalasi kritikal. Memiliki lisensi Teknisi K3 Listrik meningkatkan kredibilitas Anda sebagai tenaga ahli yang kompeten dan bertanggung jawab.

 

Bagi perusahaan, memiliki Teknisi K3 Listrik yang bersertifikat adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Sesuai aturan Kemnaker, setiap perusahaan yang memiliki instalasi listrik dengan kapasitas tertentu wajib memiliki teknisi yang sah. Hal ini meminimalisir risiko kebakaran akibat listrik yang dapat menyebabkan kerugian materiil miliaran rupiah maupun korban jiwa.

 

Presisi dalam Setiap Koneksi. Menjadi Teknisi K3 Listrik adalah tentang dedikasi terhadap detail. Anda bekerja untuk memastikan energi tetap mengalir, mesin tetap berputar, dan yang paling penting—setiap pekerja pulang dengan selamat tanpa terpapar bahaya listrik.

Syarat & Ketentuan

Min Pend. SMK Berijazah (Kejuruan Teknik)/Pengalaman Bidang Kelistrikan 2 tahun (Dibuktikan dengan Suket Kerja)
KTP
Pas Foto (background Merah)
Ijazah Minimal D3

Materi Pelatihan

Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
Dasar-Dasar Teknik Instalasi Listrik
Identifikasi Bahaya Listrik
Sistem Pengamanan
Persyaratan Instalasi Listrik Ruang Khusus
Sistem Proteksi Bahaya Petir
Klasifikasi Pembebanan
Pengukuran Listrik (Teori dan Praktik)
Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
Evaluasi

Fasilitas

Sertifikat Teknik K3 Listrik & Lisensi Kemnaker RI
E-Modul
E-Regulasi K3
Video E-Learning
TEKNISI K3 LISTRIK

Jadwal Training:

11 Jun 2026 - 16 Jun 2026
Tersisa 30 Slot
PROMO - Teknisi K3 Listrik KEMNAKER
Rp 8.000.000 Rp 7.800.000